Sabtu, 12 Oktober 2013

ANGGOTA PERSIT






Anggota Persit Kartika Chandra Kirana terdiri atas :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa

   
1. Anggota Biasa adalah :
    a. Istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat yang
       1) Suaminya masih dinas aktif di dalam organisasi TNI AD
       2) Suaminya ditugaskan di luar lingkungan TNI AD tetapi masih berdinas aktif
       3) Suaminya memasuki masa persiapan pensiun

    b. Istri purnawirawan TNI AD sebagai anggota yang ditugasi atas nama Persatuan Istri 
         prajurit Kartika Chandra Kirana dengan persetujuan Pembina Utama Persit Kartika   
        Chandra Kirana atau Pembina.
                                                                                                                                                          

2. Anggota Luar Biasa adalah :
    a. Warakawuri TNI AD yang tetap menjadi anggota selama 3 tahun terhitung mulai tanggal   
        suami berhenti
        atau meninggal dunia.
    b. Istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AD





HYMNE DAN MARS PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA






”MARS PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA”
By : A Tampubolon 4/4 , bersemangat dengan perasaan


Bersatulah Kartika Chandra Kirana

Membantu Memupuk Membangun

Mendorong Suami ke Medan Juang

Untuk Nusa Dan Bangsa

Berikanlah Semangat Kepada Tugasnya

Mempertahankan Indonesia

Hiduplah Kartika Chandra Kirana

Hiduplah Bersaudara

Untuk S’lama-lamanya.





”Hymne PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA”

By : A Tampubolon, 4/4, Con Espressione

Marilah Kita Bersatu Berjuang

Persit Kartika Chandra Kirana

Mengawal Prajurit memupuk Tunas

Untuk Keluhuran Nusa Dan Bangsa

Pancasila Undang Undang Dasar Empat Lima

Dasar Negara Republik Indonesia

Bersama Membangun Cita-Cita Pahlawan

Tuhan Selalu Beserta Kita.

Sabtu, 15 Desember 2012

TUGAS POKOK PERSIT





Kegiatan Persit Kartika Chandra Kirana adalah untuk mendukung suami dalam melaksanakan tugasnya dan hal ini tercantum dalam tugas pokok :

1. Membantu Kepala Staff Angkatan Darat dalam pembinaan istri prajurit dan keluarganya khususnya di bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit.

2. Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan memgarahkan istri anggota TNI AD menciptakan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesadaran nasional.



TUJUAN PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA
1. Ikut serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual berasaskan Pancasila.

2. Membantu tugas pembinaan TNI Angkatan Darat sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa.

3. Mewujudkan kesatuan perjuangan istri anggota TNI yang berdasarkan rasa senasib, sepenanggungan dan seperjuangan.

PARA KETUA UMUM




Para Ketua Umum yang pernah memimpin organisasi Persit Kartika Chandra Kirana adalah :

1. Ny. A.H. Nasution (27 Oktober 1950 - 8 Desember 1951)
2. Ny. Sahusilawane
3. Ny. Bambang Supeno (28 Desember 1952 - 20 Desember 1953)
4. Ny. R.A. Tahir (20 Desember 1953 - 20 April 1955)
5. Ny. Hj. R. Omon Abdurachman (20 April 1955 - 18 Juli 1955)
6. Ny. Sukaswo (18 Juli 1955 - 28 Januari 1958)
7. Ny. E. Dachyar (28 Januari 1958 - 14 Januari 1961)
8. Ny. R.A. Tahir (14 Januari 1961 - 24 April 1963)
9. Ny. S.R. Lasmindar (24 April 1963 - 12 Desember 1964)
10. Ny. A. Yani (12 Desember 1964 - 17 Juni 1966)
11. Ny. Tien Soeharto (17 Juni 1966 - 30 Juni 1967)
12. Ny. M. Panggabean (30 Juni 1967 - 12 Januari 1970)
13. Ny. Umar Wirahadikusumah (12 Januari 1970 - 3 April 1973)
14. Ny. Surono (3 April 1973 - 14 Mei 1974)
15. Ny. Makmun Murod (14 Mei 1974 - 30 Januari 1978)
16. Ny. Widodo (30 Januari 1978 - 17 April 1980)
17. Ny. Poniman (17 April 1980 - 14 Maret 1983)
18. Ny. Rudini (14 Maret 1983 - 1 Juli 1986)
19. Ny. Try Sutrisno (1 Juli 1986 - 24 Februari 1988)
20. Ny. Edi Sudrajat (24 Februari 1988 - 10 April 1993)
21. Ny. Wismoyo Arismunandar (10 April 1993 - 13 Februari 1995)
22. Ny. R. Hartono (13 Februari 1995 - 13 Juni 1997)
23. Ny. Uga Wiranto (13 Juni 1997 - 23 Februari 1998)
24. Ny. Afifah Subagyo Hadisiswoyo (23 Februari 1998 - 2 Desember 1999)
25. Ny. Titik Tyasno Sudarto (2 Desember 1999 - 18 Oktober 2000)
26. Ny. Andy E. Sutarto (18 Oktober 2000 - 6 Juni 2002)
27. Ny. Nora Ryamizard (6 Juni 2002 - 25 Februari 2005)
28. Ny. Angky Djoko Santoso (25 Februari 2005 - 31 Desember 2007)
29. Ny. Diana Agustadi Sasongko Purnomo (31 Desember 2007 - 11 November 2009)
30. Ny. Hj. Nur George Toisutta (11 November 2009 - 7 Juli 2011)
31. Ny. Kiki Pramono Edhi Wibowo (7 Juli 2011 - 22 Mei 2013)
32. Ny. Koes Moeldoko ( 22 Mei 2013 - 1 September 2013)
33. Ny. Wanti Budiman (1 September 2013 s.d. sekarang)

Jumat, 14 Desember 2012

LAMBANG PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA







Maksud :

Lambang Persit Kartika Chandra Kirana dimaksudkan untuk :

1. Menggambarkan cita-cita serta kewajiban istri anggota TNI AD yang tergabung dalam Persit Kartika
    Chandra Kirana.
2. Mencerminkan pola kehidupan, asas, dan tujuan Persit Kartika Chandra Kirana.

Makna :

Lambang Persit Kartika Chandra Kirana memiliki makna :

Perjuangan Persit Kartika Chandra Kirana laksana sinar Hyang Kartika dan Hyang Chandra yang menerangi, menghiasi angkasa, dan menyinari kehidupan serta memberikan petunjuk alami kepada umat manusia.

Persit Kartika Chandra Kirana berkewajiban menempa para anggota menjadi insan yang berguna bagi keluarga dan TNI Angkatan Darat khususnya, negara dan bangsa umumnya, serta dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada kebajikan dan kebenaran.

Cita-cita serta kewajiban Persit Kartika Chandra Kirana digambarkan dalam lambang bermakna sebagai berikut :

1. Bunga Wijayakusuma yang dilukiskan dengan 5 kelopak daun melambangkan perjuangan Persit
    Kartika Chandra Kirana yang berasaskan Pancasila, untuk membantu TNI Angkatan Darat dalam
    rangka melaksanakan tugas.
2. Bokor Kencana yang dilukiskan dengan cerana sesaji melambangkan kebaktian.
3. Keris Pusaka berlekuk 5 melambangkan senjata pamungkas, lekuk 5 kiasan dari 5 kalimat Sumpah       Prajurit.
4. Bulu melambangkan kecendekiaan.
5. Rantai Pengikat melambangkan persatuan.
6. Kartika Eka Paksi yang digambarkan di atas bunga wijayakusuma serta rangkaian padi dan kapas
    melambangkan Persit Kartika Chandra Kirana berjuang untuk keagungan TNI Angkatan Darat.
7. Pita dengan tulisan "Kartika Chandra Kirana" yang mengikat rangkaian padi dan kapas
  melambangkan Persit Kartika Chandra Kirana turut serta mewujudkan kesejahteraan dan kemampuan     TNI Angkatan Darat dalam melaksanakan tugas.
8. Mata Rantai berjumlah 17, Bunga Kapas berjumlah 8, Padi berjumlah 45, melambangkan perjuangan     Persit Kartika Chandra Kirana yang dijiwai oleh semangat 17 Agustus 1945.
Warna :

Warna pada Lambang Persit Kartika Chandra Kirana melambangkan sifat sebagai berikut :

1. MERAH : Keberanian yang gagah perkasa

2. PUTIH : Kesucian tanpa pamrih

3. KUNING : Keluhuran yang bijaksana dan cendekia

4. HITAM : Kemantapan, keteguhan, dan kekekalan

5. HIJAU : Doa, harapan, dan kepercayaan.


Arti keseluruhan lambang Persit Kartika Chandra Kirana :

Setiap Anggota yang bernaung di bawah lambang Persit Kartika Chandra Kirana harus memiliki sifat dan watak :

1. Suci, setia, sepi ing pamrih, rame ing gawe
2. Ikhlas, rela, bijaksana, dan cendekia
3. Berani dan bertanggung jawab

Keseluruhan lambang berarti Persit Kartika Chandra Kirana membantu tugas prajurit TNI Angkatan Darat sebagai senjata pamungkas yang selalu setia pada sumpahnya untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa dari martabatnya.


Penggunaan :

Lambang Persit Kartika Chandra Kirana digunakan pada :

1. Papan nama kantor, mimbar, dan bangunan Persit Kartika Chandra Kirana
2. Surat resmi, buku, dan blangko yang dikeluarkan oleh Persit Kartika Chandra Kirana
3. Pataka dan Vandel
4. Bendera dan seragam olah raga
5. Medali Pendiri Persit Kartika Chandra Kirana
6. Plaket Pusara Karya Persit Kartika Chandra Kirana
7. Lencana Persit Kartika Chandra Kirana, Lencana Jasa Karya, Lencana Setia Bakti Bina Utama, Lencana Setia Bakti Utama, Lencana Setia Bakti Pratama, Lencana Setia Bakti 8 Tahun, Lencana Setia Bakti 16 Tahun, dan Lencana Setia Bakti 24 Tahun
8. Plaket, Vandel kecil, serta cenderamata lainnya yang dikeluarkan oleh Persit Kartika Chandra Kirana
9. Kartu Tanda Anggota (KTA).

MUSYAWARAH PUSAT




Selanjutnya istilah Rapat Kerja diganti menjadi Musyawarah Pusat (Mupus) yang diadakan setiap 3 tahun sekali sejak Tahun 1978.

Hasil Keputusan Mupus I s.d. IX secara garis besar adalah sebagai berikut :

1. Mupus I Tahun 1978, dipimpin oleh Ny. Widodo, memutuskan tentang status istri anggota militer tituler TNI Angkatan Darat, istri purnawirawan dan warakawuri sebagai anggota biasa, sedangkan keanggotaan bagi Kowad ditiadakan.

2. Mupus II Tahun 1981, dipimpin oleh Ny. Poniman, memutuskan tentang status istri purnawirawan dan warakawuri sebagai anggota luar biasa.

3. Mupus III Tahun 1984, dipimpin oleh Ny. Rudini, memutuskan tentang penyempurnaan tingkat kepengurusan Persit Kartika Chandra Kirana yang terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Gabungan, Pengurus Cabang BS, Pengurus Koordinasi Cabang, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting, dan Pengurus Anak Ranting.

4. Mupus IV Tahun 1987, dipimpin oleh Ny. Try Sutrisno, bertepatan dengan diterbitkannya UU Republik Indonesia No.18 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, memutuskan :

a. Persit Kartika Chandra Kirana sebagai organisasi kemasyarakatan yang tergabung pada organisasi kemasyarakatan Dharma Pertiwi.
b. Pancasila sebagai satu-satunya asas Persit Kartika Chandra Kirana.

5. Mupus V Tahun 1990, dipimpin oleh Ny. Edi Sudrajat, memutuskan :

a. Organisasi kemasyarakatan Persit Kartika Chandra Kirana berinduk kepada organisasi kemasyarakatan Dharma Pertiwi.
b. Mencantumkan pasal tentang anggota kehormatan.
c. Meniadakan status keanggotaan bagi PNS Wanita.
d. Istri PNS TNI AD sebagai anggota luar biasa Persit Kartika Chandra Kirana adalah juga anggota biasa IKKT.

6. Mupus VI Tahun 1993, dipimpin oleh Ny. Edi Sudrajat, memutuskan :

a. Wadah pembinaan bagi istri purnawirawan dan warakawuri TNI Angkatan Darat adalah organisasi kemasyarakatan Perip Purna Garini (sekarang Peripabri) dan Pepabri.
b. Sebutan Seksi Kekaryaan diubah menjadi Seksi Sosial Politik.

7. Mupus VII Tahun 1996, dipimpin oleh Ny. R. Hartono, memutuskan :

Meniadakan Musyawarah Daerah, Musyawarah Gabungan, dan Musyawarah Cabang BS menjadi Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Gabungan, dan Rapat Kerja Cabang BS.

8. Mupus VIII Tahun 1999, dipimpin oleh Ny. Afifah Subagyo HS, memutuskan :

a. Penasihat Utama ditiadakan.
b. Istri Militer Tituler yang semula anggota biasa menjadi anggota luar biasa.
c. Menambahkan uraian pada pasal yang tercantum dalam AD/ART untuk wadah Korps Wanita TNI AD selaku Pembina Persit Kartika Chandra Kirana.
d. Penambahan kebijaksanaan dalam Atribut untuk seragam bagi yang menggunakan busana muslimah.
e. Seksi Sosial Politik dihilangkan dan penambahan Urusan Komunikasi Sosial di Seksi Organisasi.
f. Perubahan pelaksanaan Mupus Persit Kartika Chandra Kirana yang semula 3 tahun sekali menjadi 5 tahun sekali.

9. Mupus IX Tahun 2004, dipimpin oleh Ny. Nora Ryamizard, memutuskan :

a. Meniadakan istri militer tituler.
b. Menyempurnakan Atribut untuk Seragam Upacara dan Muslimah.
c. Pembinaan warakawuri 1 dan 2 tahun menjadi 3 tahun.

10. Mupus X Tahun 2010, dipimpin oleh Ny. Hj. Nur George Toisutta, memutuskan :

a. Menyempurnakan AD/ART, penghapusan 5 pasal antara lain :
   1) Pasal 3 : Anggota Kehormatan
   2) Pasal 8 : Masalah Larangan
   3) Pasal 10 : Pemberhentian dengan tidak hormat
   4) Pasal 11 : Pemulihan nama baik
   5) Pasal 26 : Rapat Anggota

b. Menyempurnakan Atribut dan Rencana Kerja
c. Mengubah nominal Iuran Anggota

SEJARAH BERDIRINYA PERSIT




SEKILAS SINGKAT SEJARAH PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA



Dalam perjuangan mengisi kemerdekaan, istri prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sebagai warga negara Republik Indonesia  berhak juga untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik secara material dan spiritual dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai istri prajurit TNI Angkatan Darat tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu istri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam mensukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa.

Persatuan istri prajurit yang selanjutnya disingkat Persit Kartika Chandra Kirana adalah kelanjutan  dan penyempurnaan dari organisasi yang terdahulu yaitu Persatuan Istri Tentara yang didirikan oleh Ny. Ratu Aminah Hidayat istri dari kolonel Hidayat kepala Staf Komandemen, yang kemudian dikenal sebagai pendiri Persit  pada tanggal 3 april 1946 di Purwakarta, Jawa Barat. Dimana organisasi ini didirikan berasaskan Pancasila dan Undang Undang dasar 1945. Dan didasari rasa persatuan, kesatuan, persaudaraan, dan kekeluargaan serta rasa senasib sepenanggungan dan seperjuangan sebagai istri prajurit.

Sejalan dengan perkembangan selanjutnya Persit Kartika Chandra Kirana menyesuaikan organisasinya dengan reorganisasi TNI Angkatan Darat yang dimulai tahun 1984 dengan demikian kedudukan Persit Kartika Chandra Kirana merupakan organisasi kemasyarakatan yang berinduk pada organisasi kemasyarakatan Dharma pertiwi.


SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA ORGANISASI PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA




Organisasi Istri Prajurit TNI AD Persit Kartika Chandra Kirana lahir di tengah-tengah perjuangan bangsa Indonesia yang dijiwai semangat dan cita-cita luhur untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.

Dalam pertumbuhannya, organisasi ini tidak dapat dipisahkan dari perkembangan TNI AD. Kelahirannya didorong oleh kesadaran bela negara dan ingin ikut serta berjuang mendampingi suami sesuai dengan sifat kewanitaannya. Kegiatan dapur umum dan palang merah merupakan pilihannya dalam perjuangan merebut kemerdekaan. Dengan didasari rasa senasib seperjuangan, maka di beberapa tempat istri prajurit TNI AD membentuk organisasi yang bersifat lokal dengan nama yang berbeda-beda antara lain :
  1. Diawali dengan dibentuknya Persatuan Kaum Ibu Tentara ( PKIT) pada tanggal 3 April 1946 di Purwakarta Jawa Barat oleh Ny. Ratu Aminah Hidayat istri Kolonel Hidayat Kepala Staf Komandemen, yang kemudian kita kenal sebagai pendiri Persit. Sejak itulah sejarah organisasi Persit Kartika Chandra Kirana dimulai. 
  2. Di Serang Jawa Barat berdiri organisasi dengan nama Persatuan Istri Tentara ( PIT) yang diketuai oleh Ny. Suhadi.  
  3. Di Malang Jawa Timur organisasi yang serupa berdiri dengan ketuanya Ny. S. R. Lasmindar.
Untuk menghadapi tantangan perjuangan yang semakin berat , maka pada tanggal 15 Agustus 1946 PKIT mengadakan konferensi di Garut Jawa Barat guna mempersatukan organisasi-organisasi isteri tentara yang ada di daerah-daerah. 
Dalam konferensi tersebut nama PKIT diubah menjadi Persatuan Istri Tentara (Persit) atas saran Ny. Hamara Effendi. Selanjutnya kegiatan Persit semakin meningkat seiring dengan perkembangan organisasi TNI AD . Untuk itu beberapa kongres telah diselenggarakan yaitu :
  1. Kongres I tanggal 25 s.d 27 Oktober 1950 diadakan di Semarang dipimpin oleh Ny. A.H. Nasution yang menghasilkan keputusan sebagai berikut : (a) Persatuan Istri Tentara diubah menjadi Persaudaraan Istri Tentara disingkat Persit. (b) Tanggal 3 April ditetapkan sebagai hari jadi Persit. (b) Struktur organisasi Persit disesuaikan dengan struktur organisasi TNI Angkatan Darat.
  2. Kongres II di Bandung tahun 1951
  3. Kongres III di Denpasar tahun 1953
  4. Kongres IV di Yogyakarta tahun 1955
  5. Kongres V di Malang tahun 1958
  6. Kongres VI di Magelang tahun 1960
  7. Kongres VII di Jakarta tahun 1963.
  8. Kongres VIII tahun 1964 di Jakarta merupakan kongres darurat yang dilaksanakan karena mewaspadai adanya penyimpangan dengan masuknya unsur-unsur non Pancasila. Kongres darurat tersebut dipimpin oleh Ny. A. Yani istri Men/Pangad selaku Ketua Umum DPP Persit yang menghasilkan dua keputusan penting sebagai berikut : (a) Persatuan Istri Tentara diubah menjadi Persatuan Istri Prajurit Kartika Chandra Kirana (Persit Kartika Chandra Kirana). (b) Pemimpin dijabat oleh istri pemimpin TNI Angkatan Darat secara fungsional.
  9. Pada Kongres IX tahun 1967 ditetapkan lambang Persit Kartika Chandra Kirana yang merupakan hasil karya Mayor Caj Tranggono.
Pada tahun 1962 hymne dan mars Persit Kartika Chandra Kirana diciptakan oleh Bapak A. Tampubolon. Selanjutnya kongres diadakan secara periodik, dan pada tahun 1974 istilah kongres diganti dengan rapat kerja. 

Rapat kerja pertama dilaksanakan pada bulan April 1974 yang menghasilkan keputusan sebagai berikut : 
  1. Mempertegas hasil kongres darurat tahun 1964
  2. Ketua dan wakil ketua setiap tingkat kepengurusan dijabat secara fungsional.
Kemudian istilah rapat kerja diganti menjadi musyawarah pusat (Mupus) yang diadakan setiap 3 tahun sekali sejak tahun 1978. 

Hasil keputusan Mupus I s.d. VIII secara garis besar adalah sebagai berikut :

1. Mupus I tahun 1978 dipimpin oleh Ny. Widodo, memutuskan tentang status istri anggota militer tituler TNI Angkatan Darat, istri purnawirawan dan warakawuri sebagai anggota biasa, sedangkan keanggotaan bagi Kowad ditiadakan.

2. Mupus II tahun 1981 dipimpin oleh Ny. Poniman, memutuskan tentang status istri purnawirawan dan warakawuri sebagai anggota luar biasa. 

3. Mupus III tahun 1984 dipimpin oleh Ny. Rudini, memutuskan tentang penyempurnaan tingkat kepengurusan Persit Kartika Chandra Kirana yang terdiri atas pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus gabungan, pengurus cabang BS, pengurus koordinasi cabang, pengurus cabang, pengurus ranting dan pengurus anak ranting. 

4. Mupus IV tahun 1987 dipimpin oleh Ny. Try Sutrisno yang bertepatan dengan diterbitkannya UU Republik Indonesia no. 18 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, memutuskan : 
a. Persit Kartika Chandra Kirana sebagai organisasi kemasyarakatan yang tergabung pada organisasi kemasyarakatan Dharma Pertiwi.
b. Pancasila sebagai satu-satunya asas Persit Kartika Chandra Kirana.
5. Mupus V tahun 1990 dipimpin oleh Ny. Edi Sudradjat, memutuskan : 
a. Organisasi kemasyarakatan Persit Kartika Chandra Kirana berinduk kepada organisasi kemasyarakatan Dharma Pertiwi 
b. Mencantumkan pasal tentang anggota kehormatan 
c. Nbsp; meniadakan status keanggotaan bagi PNS wanita
d. Istri PNS TNI AD sebagai anggota luar biasa Persit Kartika Chandra Kirana adalah juga anggota biasa IKKT.
6. Mupus VI tahun 1993 dipimpin oleh Ny. Edi Sudradjat, memutuskan : 
a. Wadah pembinaan bagi istri purnawirawan dan warakawuri TNI Angkatan Darat adalah organisasi kemasyarakatan Perip Purna Garini (sekarang Peripabri) dan Pepabri.
b. Sebutan seksi kekaryaan diubah menjadi seksi sosial politik.
7. Mupus VII tahun 1996 dipimpin oleh Ny. R. Hartono memutuskan : meniadakan musyawarah daerah, musyawarah gabungan dan musyawarah cabang BS menjadi rapat kerja daerah, rapat kerja gabungan dan rapat kerja cabang BS. 

8. Mupus VIII tahun 1999 dipimpin oleh Ny. Afifah Subagyo HS. memutuskan : 
a. Penasihat Utama ditiadakan 
b. Istri Militer Tituler yang semula anggota biasa menjadi anggota luar biasa 
c. Menambahkan uraian pada pasal yang tercantum dalam AD ART untuk wadah Korps Wanita TNI AD selaku Pembina Persit Kartika Chandra Kirana 
d. Penambahan kebijaksanaan dalam atribut untuk seragam bagi yang menggunakan busana muslimah 
e. Seksi Sosial Politik dihilangkan dan penambahan Urusan Komunikasi Sosial di Seksi Organisasi 
f. Perubahan pelaksanaan Mupus Persit Kartika Chandra Kirana yang semula 3 tahun sekali menjadi 5 tahun sekali.
9. Mupus IX tahun 2004 dipimpin oleh Ny. Nora Ryamizard memutuskan: 
a. Meniadakan istri militer tituler 
b. Menyempurnakan atribut untuk seragam upacara dan muslimah 
c. Pembinaan warakawuri 1 dan 2 tahun menjadi 3 tahun
Dalam perjalanan sejarahnya Persit Kartika Chandra Kirana pernah menerbitkan majalah Mekar pada tahun 50 an dan selanjutnya menerbitkan majalah Kartika Kencana pada tahun 1983 sebagai media penerangan kepada anggota sampai sekarang. 

Pada tanggal 7 Juli 1967 atas prakarsa Ibu Siti Hartinah Soeharto selaku Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana didirikan Yayasan Kartika Jaya sesuai akte notaris nomor 6 tanggal 26 Juli 1967. 

Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Yayasan Kartika Jaya sejak tahun 1988 dijabat secara fungsional oleh Ketua dan Wakil Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana. 
Pada usianya yang ke 50 tahun 1996, melalui pertimbangan yang telah dikaji manfaatnya demi pengembangan dan kelancaran tugas yayasan sesuai tujuan yang dikandungnya, Persit Kartika Chandra Kirana di bawah pimpinan Ny. R. Hartono selaku Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana melaksanakan peleburan yayasan-yayasan yang dikelola oleh PD, PG, dan PCBS ke dalam satu wadah tunggal dengan nama Yayasan Kartika Jaya sesuai akte notaris nomor 20 tanggal 14 Desember 1995, yang langsung berada di bawah naungan Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Pusat. Selanjutnya dengan dikeluarkan UU RI no.16 tahun 2004 tentang yayasan maka pada tanggal 16 Pebruari tahun 2005 maka jabatan Ketua dan Wakil Ketua Yayasan tidak lagi dijabat secara fungsional oleh Ketua dan Wakil Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana dan Yayasan Kartika Jaya menjadi badan hukum yang berdiri sendiri. 

Atas prakarsa Ny. Andy E. Sutarto selaku Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, didirikan Yayasan Yatim, Yatim Piatu "Kartika Asih" pada tanggal 2 April 2002 menjelang Hari Ulang Tahun ke 56 Persit Kartika Chandra Kirana. 

Yayasan ini khususnya memberikan beasiswa bagi putra-putri prajurit yang gugur di dalam melaksanakan tugas, sebagai wujud kepedulian dan rasa tanggung jawab Persit Kartika Chandra Kirana terhadap masa depan generasi penerus bangsa.