Anggota Persit Kartika Chandra Kirana terdiri atas :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
1. Anggota Biasa adalah :
a. Istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat yang
1) Suaminya masih dinas aktif di dalam organisasi TNI AD
2) Suaminya ditugaskan di luar lingkungan TNI AD tetapi masih berdinas aktif
3) Suaminya memasuki masa persiapan pensiun
b. Istri purnawirawan TNI AD sebagai anggota yang ditugasi atas nama Persatuan Istri
prajurit Kartika Chandra Kirana dengan persetujuan Pembina Utama Persit Kartika
Chandra Kirana atau Pembina.
prajurit Kartika Chandra Kirana dengan persetujuan Pembina Utama Persit Kartika
Chandra Kirana atau Pembina.
2. Anggota Luar Biasa adalah :
a. Warakawuri TNI AD yang tetap menjadi anggota selama 3 tahun terhitung mulai tanggal
suami berhenti
suami berhenti
atau meninggal dunia.
b. Istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar